AATKI - Profil

Pimpinan Organisasi

Bryant Kellam

Budi Saiful Haris

Ketua Periode 2022-2025
Pekerjaan analisis transaksi keuangan merupakan sebuah pekerjaan profesional yang memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan serius dan tindak pidana pencucian uang. AATKI bertujuan mendorong profesi analis transaksi keuangan pada berbagai bidang untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar professional tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, serta dengan berorientasi kepada kepentingan masyarakat yang lebih besar. Untuk itu kami juga berharap mendapatkan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak agar keberadaan AATKI dapat memberikan nilai tambah bagi upaya dalam mewujudkan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang efektif dalam mendukung penegakan hukum, menjaga integritas sistem keuangan, dan stabilitas perekonomian Indonesia.
Leanna Pyburn

Riko Gunanto

Wakil Ketua Periode 2022-2025
Seiring perjalanan Rezim APU/PPT, tuntutan masyarakat dan stakeholder agar profesionalisme dalam pekerjaan analisis transaksi semakin mengemuka. Salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan profesionalisme suatu profesi adalah dengan pembentukan organisasi profesi. Dengan disahkan kepengurusan AATKi diharapkan dapat mengemban area fokus AATKI dalam kaitan dengan penegakkan etika dan integritas profesi analisis transaksi keuangan, riset dan pengembangan profesi analis transaksi keuangan dalam lingkup JFATK maupun non JFATK, sinergi dalam penguatan kapabilitas dan Kerjasama rezim APU/PPT, advokasi dan kebijakan organisasi profesi, serta menyiapkan fondasi managerial (keanggotaan, administrasi dan keuangan) yang kuat.

Visi dan Misi

Visi

Menjadi organisasi profesi yang berperan untuk mendorong terwujudnya rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang efektif dalam mendukung penegakan hukum, menjaga integritas sistem keuangan, dan stabilitas perekonomian Indonesia.

Misi

1.Meningkatkan profesionalisme Analis Transaksi Keuangan Indonesia guna mewujudkan peran rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang efektif di Indonesia;

2.Menegakkan kode etik dan kode perilaku profesi Analis Transaksi Keuangan terkait dengan tugas-tugas analisis, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada lingkungan kerja, instansi, akademis dan masyarakat;

3.Meningkatkan kapabilitas rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia;

4.Membangun sinergi dan memfasilitasi berbagai latar belakang Analis Transaksi Keuangan Indonesia untuk menjalin kerja sama yang saling melengkapi, serasi, seimbang, dan selaras untuk membangun rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang kuat di Indonesia.

Struktur Organisasi

Komite